topmetro.news – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Jumat siang tadi (7/5/2021), menurut informasi, telah melakukan penggeledahan ke rumah mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat berinisial EW (35).
Lokasi penggeledahan berada di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Wanita EW sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Yakni dugaan korupsi terkait pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2019 lalu.
Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan disaksikan langsung tersangka beserta tim penasihat hukumnya (PH).
Tujuannya, guna menemukan sejumlah alat bukti atau dokumen berkaitan dengan kasus dugaan tipikor tersebut. Kerugian keuangan negara, menurut perkiraan, mencapai Rp2,8 miliar.
Kajari Medan Teuku Rahmatsyah menjelaskan, Jumat paginya sekira pukul 09.00 WIB tersangka EW dengan pendampingan tim PH-nya, telah memenuhi panggilan penyidik Pidsus. Saat menyampaikan penjelasan, turut mendampingi Kajari Medan, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intelijen Bondan Subrata.
Mantan bendahara puskesmas itu mendapat panggilan secara patut ke Kantor Kejari Medan Jalan Adinegoro dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selanjutnya kemudian, berlangsung penggeledahan ke rumahnya.
Usai penggeledahan, penyidik kemudian ‘menginapkan’ tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Tanjung Gusta Medan. EW akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Surat Penetapan Tersangka

Sementara dalam berita sebelumnya, penetapan resmi EW sebagai tersangka tipikor, adalah menyusul terbitnya Surat Penetapan Tersangka No. 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021.
Namun ketika itu, tersangka belum menjalani penahanan. “Lantaran baru kecelakaan,” kata Kasi Intelijen Bondan beberapa waktu lalu.
reporter | Robert Siregar